Kerja Sama Operasional PT BGD, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 40 Miliar

- 10 Juli 2020, 09:30 WIB

SERANG, (KB).- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengungkap terdapat potensi kerugian negara yang timbul dari kerja sama operasional (KSO) PT Banten Global Development (BGD). Nilai potensi kerugian berdasarkan audit BPK RI yang disampaikan kepada BAP DPD RI mencapai Rp 40 miliar.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Angelius Wake Kako mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD TA 2019 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

"Semua entitas semester II tahun 2019 itu baru dilaporkan ke kami Mei (2020) kemarin," ucapnya.

Ia mengatakan, BAP DPD RI bertugas menindaklanjuti dan mengecek hasil rekomendasi BPK RI.

"BPK RI itu mewajibkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti terkait dengan kerugian negara. Jadi kami datang ke sini karena dalam perjalanan itu kebanyakan hasil temuan susah juga ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kami datang untuk mengetahui kendala, apa masalah," katanya.

Baca Juga : Pemprov Segera Ambil Alih Bank Banten

Ia mengaku bersyukur temuan BPK RI senilai Rp 1,3 miliar dalam LKPD Pemprov Banten telah ditindaklanjuti secara bertahap.

"Sementara berproses untuk ditindaklanjuti. Banyak juga sampai 8 tahun tidak ditindaklanjuti, jadi bersyukurlah kita," ujarnya.

Temuan terbesar untuk Pemprov Banten terdapat pada kerja sama operasional di PT BGD, nilainya mencapai Rp 5 miliar. Nilai temuan tersebut terhitung masih kecil dari potensi kerugian yakni mencapai Rp 40 miliar.

"Nilainya sekarang Rp 5 miliar, tapi potensinya bisa sampai Rp 40 miliar. Karena sudah ditindaklanjuti juga oleh penegak hukum, sudah ditindaklanjuti juga oleh APH (aparat penegak hukum) sementara ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah