”Rapid Test” Lebih dari Rp 150.000, Dinkes Kota Serang Ancam Cabut Izin RS dan Klinik

- 13 Juli 2020, 11:30 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyatakan, akan memberikan sanksi bagi rumah sakit (RS) atau klinik yang menerapkan biaya rapid test mandiri lebih dari Rp 150.000. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional sementara.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test antibodi. Dalam edaran tersebut, batas tertinggi biaya rapid test Rp 150.000.

Sekretaris Dinkes Kota Serang, Hikmat Sumantri menuturkan, pihaknya sudah menyosialisasikan edaran tersebut kepada rumah sakit dan klinik di Kota Serang, sehingga jika ada yang tidak sesuai, maka akan diberikan sanksi.

"Kalau melanggar aturan ada keluhan berarti kami langsung teguran, kalau misalnya teguran lisan, tulisan tidak diindahkan, ya bisa dicabut izinnya sementara," katanya kepada Kabar Banten, Ahad (12/7/2020).

Ia menuturkan, sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat yang menyampaikan biaya rapid test mandiri lebih dari Rp 150.000. Meskipun, pihaknya sangat terbuka jika ada keluhan dari masyarakat.

"Kalau ada keluhan akan langsung kami tindak lanjuti, kalau keluhannya langsung ke saya akan langsung saya tegur rumah sakitnya," ujarnya.

Ia menuturkan, di Kota Serang sendiri seluruh rumah sakit baik milik daerah maupun swasta dan beberapa klinik swasta membuka layanan rapid test mandiri, sedangkan untuk puskesmas hanya membuka pelayanan terhadap yang memiliki gejala.

"Kalau puskesmas hanya untuk yang memiliki gejala, itu gratis. Jadi, kayak ODP, PDP, dan lainnya yang ada gejala," ucapnya.

Ia memastikan, seluruh rumah sakit dan klinik sudah menerima edaran dari Kemenkes, sehingga dia mengimbau untuk mematuhinya. Karena, hal tersebut, berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan (sudah sesuai), saya mengimbau seluruh rumah sakit atau klinik yang membuka layanan bisa mematuhi edaran itu," tuturnya. (Masykur/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x