Tidak Berizin, SPBU Mini Indomobil Disegel

- 17 Juli 2020, 13:30 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, jika ada pihak yang berani membuka segel yang sudah dipasang, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Jika merusak segel nanti proses di ranah hukum," ujarnya.

Ia berharap pihak perusahaan mengurus perizinan usaha tersebut. Penyegelan, kata dia, bukan berarti menjegal investor masuk ke wilayah Kota Serang.

"Mudah-mudahan ini memacu para pengusaha untuk segera mengurus izin, untuk kemajuan PAD Kota Serang. Kami tidak berusaha menjegal bahkan kami welcome sekali," katanya.

Muhayat, seorang karyawan di SPBU mini Indomobil yang berada di Sukalila, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang Muhayat mengatakan, SPBU itu beroperasi sejak 3 Juli lalu.

Dia tidak mengetahui SPBU itu belum berizin karena ia baru satu bulan menjadi karyawan di sana. Dirinya berharap pihak perusahaan segera menyelesaikannya sehingga bisa kembali bekerja normal.

"Kalau udah ditutup kurang tahu, tapi bakal nanya bos," ujarnya. (Masykur/RI)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x