"Restrukturisasi bisa saja, ada penambahan bisa saja ada beberapa pergantian, konsep itu ada di OJK. Karena sekarang kan ditangani OJK, di-take over OJK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan khusus," ujarnya.
Terkait pemisahaan Bank Banten dari PT BGD, kata dia, kebijakan tersebut membutuhkan Perda baru.
"Itu kan perlu perda lagi, nanti pada akhirnya kalau memang diperlukan harus langsung tidak boleh BGD, harus ada Raperda," ucapnya.
Perubahan perda
Informasi yang dihimpun, Perda yang disahkan tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.