DPRD Banten Sahkan Perda, Penyertaan Modal Tak Jamin Sehatkan Bank Banten

- 22 Juli 2020, 08:30 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2020 pansus melaksanakan rapat pleno setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan dihadiri oleh OPD Provinsi Banten terkait.

"Perlu kami sampaikan pula, bahwa pada awalnya Rancangan Perda yang diusulkan Gubernur Banten ini berjudul Rancangan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Modal Saham PT BGD untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Dalam pembahasan bersama OPD terkait, terdapat banyak perubahan mulai dari judul sampai batang tubuh yang disesuaikan kebutuhan maupun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Judul semula itu diubah menjadi Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

"Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan," ucapnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah