DPRD Banten Sahkan Perda, Penyertaan Modal Tak Jamin Sehatkan Bank Banten

- 22 Juli 2020, 08:30 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, Komisi III yang ditunjuk sebagai pansus memiliki tiga tugas dalam pembahasan Rancangan Perda. Pertama, melaksanakan pembahasan Rancangan Perda.

Kedua, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan stakeholder dan kementerian terkait. Ketiga, melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD.

"Atas tugas tersebut, kami telah melakukan tahapan pembahasan antara lain, rapat kerja dengan tim penyusun dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan dihadiri oleh OPD Provinsi Banten terkait pada tanggal 15 Juli 2020," tuturnya.

Pada tanggal 16 Juli 2020 pihaknya juga menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Bank Indonesia Perwakilan Banten, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dihadiri oleh OPD Provinsi Banten bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk dan PT BGD.

"Pada tanggal 18 Juli 2020 kami melaksanakan rapat finalisasi bersama OPD Provinsi Banten, PT Banten Global Development dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah