Berdasarkan ketentuan, kata dia, penyerahan fasos fasum diserahkan setelah satu tahun pembangunan dan enam bulan pemeliharaan, baru kemudian diberikan kepada Pemkot Serang untuk pemeliharaan selanjutnya.
"Saat ini kendalanya memang pemahaman masyarakat, dan banyaknya perumahan yang baru dibangun. Jadi belum bisa diserahkan," ucapnya.
Pihaknya menargetkan tahun ini penyerahan fasos fasum perumahan di Kota Serang mencapai 50 sampai 70 persen. Dengan belum diserahkannya fasos fasum oleh pengembang, masyarakat penghuni perumahan pun merasa dirugikan dan terkena dampaknya, seperti jalan yang rusak dan fasilitas lainnya.
Sementara, Direktur Utama PT Mega Agung Sembada (MAS Group) salah satu pengembang perumahan di Kota Serang Suwandi Tio mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan fasos fasum kepada Pemkot Serang pada tahun lalu.
"Untuk itu (fasos fasum) kami sudah serahkan, bahkan wali kota pun merasa puas dan memberikan penghargaan kepada kami atas penyerahan aset tersebut," tuturnya. (Rizki Putri/YA)*