Dituduh Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren Dipolisikan

- 27 Juli 2020, 19:29 WIB
ilustrasi kasus pencabulan
ilustrasi kasus pencabulan

SERANG, (KB).- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Serang berinisial JMJ (51) dilaporkan ke Polres Serang Kota, Senin (27/7/2020). JMJ dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya.

Pendamping korban Anton Daeng Harahap mengatakan, pencabulan dilakukan dengan motif mengiming-imingi korban akan diberi jimat.

"Pengakuan dari korban selama ini dicabuli, disetubuhi. Kejadiannya itu tiga bulan sebelum kami laporan. Dilakukannya itu didalam kendaraan (pelaku) saat penjemputan (korban). Di villanya juga, di pesantrennya juga, ada kamar khusus," kata Anton saat mendampingi orangtua korban di Polres Serang Kota, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, dari hasil visum, sudah ada empat korban yang masuk dalam laporan dan di antaranya korban berumur 14 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan 21 tahun.

"Dari setiap korban berbeda-beda, ada yang hanya pelecehan, ada juga yang disetubuhi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x