Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya Ditangkap

- 29 Juli 2020, 16:55 WIB
Oknum Pimpinan Pesantren yang Diduga lakukan pencabulan
Oknum Pimpinan Pesantren yang Diduga lakukan pencabulan

SERANG, (KB).- Satreskrim Polres Serang Kota menangkap oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, JM (51) yang diduga mencabuli santrinya, Rabu (29/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap JM (51) dilakukan pada Rabu dini hari di sekitar Ciruas.

"Ya, kami sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam, dan sekarang sedang di proses," katanya, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : Buntut Dugaan Pencabulan, Ponpes Digeruduk Warga

Pihaknya akan melakukan pendalaman kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.

"Ya, benar itu pimpinan pondok pesantren di Serang menjadi tersangka," ujarnya.

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya hanya menerima empat laporan dan sudah dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol A 1096 CW diamankan Satreskrim Polres Serang Kota," ujarnya.

Diketahui, penangkapan tersangka berdasarkan surat nomor LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Dituduh Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren Dipolisikan

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Ponpes di Padarincang berinisial JMJ (51) dilaporkan ke Polres Serang Kota, Senin (27/7/2020). JM dituduh telah melakukan tindakan asusila terhadap santrinya.

Pendamping korban Anton Daeng Harahap mengatakan, pencabulan dilakukan dengan motif mengiming-imingi korban akan diberi jimat.

“Pengakuan dari korban selama ini dicabuli, disetubuhi. Kejadiannya itu tiga bulan sebelum kami laporan. Dilakukannya itu didalam kendaraan (pelaku) saat penjemputan (korban). Di villanya juga, di pesantrennya juga, ada kamar khusus,” kata Anton saat mendampingi orangtua korban di Polres Serang Kota, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan, dari hasil visum, sudah ada empat korban yang masuk dalam laporan dan di antaranya korban berumur 14 tahun, 15 tahun, 20 tahun dan 21 tahun.

“Dari setiap korban berbeda-beda, ada yang hanya pelecehan, ada juga yang disetubuhi,” ucapnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x