Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

18 Agustus 2021, 11:32 WIB
Ustadz Abdul Somad saat memberikan ceramah. Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya menjelaskan cara menebus sumpah yang dilanggar. /Tangkapan layar/Instagram @ustadzabdulsomad_official

KABAR BANTEN - Bagaimana hukum melanggar sumpah atas nama Allah? Ada kah denda yang harus dibayarkan untuk pelanggaran sumpah tersebut? Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya berikut ini.

Beberapa muslim mungkin ada yang pernah melanggar sumpah atas nama Allah, hingga takut akan dosa yang nantinya harus dibayar di akhirat kelak.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari salah satu video di channel Youtube Ustadz Abdul Somad Official pada 18 Agustus 2021.

Ustadz Abdul Somad menjawab sebuah pertanyaan terkait bagaimana menebus sumpah yang terlanjur diucapkan?

Baca Juga: Siap Menikah tapi Bingung Cari atau Pilih Jodoh? Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah

Menebus sumpah yang dilanggar disebut kafarat atau kafarah atau kifarah. Kata Ustadz Abdul Somad, bisa dilakukan dengan cara.

Pertama yakni dengan cara memberi makan sepuluh orang miskin. Lalu yang kedua dengan cara memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, kemudian yang ketiga membebaskan budak atau hamba sahaya.

"Ini harus dilakukan tiga-tiganya apa bagaimana Ustadz? Tidak, disini atau (pilihan)," kata Ustadz Abdul Somad.

Akan tetapi, bila tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada pilihan lain.

"Alternatif terakhir, puasa tiga hari," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan dan Tidak Ditolak? Simak Jawaban dari Ustadz Adi Hidayat

Hal yang sama juga disampaikan oleh Buya Yahya dalam salah satu video di channel Youtube Al-Bahjah TV.

Kata Buya Yahya, jika kita sudah terlanjur bersumpah, tapi ada sesuatu yang lebih bagus dan kemudian sumpah itu kita langgar. Maka kita diwajibkan untuk membayar kafarat.

"Yakni dengan memberi makan sepuluh orang, memerdekakan budak, memberi baju sepuluh orang. Ini boleh memilih," kata Buya Yahya.

"Itu kafarat jika melanggar sumpah, bayar. Apakah memerdekakan budak, karena budak sudah tidak ada. Maka beri makan sepuluh orang atau beri baju sepuluh orang," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Akan tetapi, tambah Buya Yahya, jika tidak bisa tiga hal tersebut, maka berpuasa lah selama tiga hari.

"Jika tidak bisa itu, puasa tiga hari. Kafarat itu tebusan atau bayaran atau denda atau hukuman bagi orang yang melanggar sumpah. Makanya jangan melanggar sumpah, jangan main-main dengan sumpah," kata Buya Yahya.

Wallahu a'lam bissawab.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Terkini

Terpopuler