Kuota Haji 2022, Indonesia Dapat Jatah 100.051 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatan Kloter Pertama

20 April 2022, 09:52 WIB
Kuota haji 2022, Indonesia mendapat jatah 100.051 jemaah. Foto dokumen haji tahun 2019. /Kabar Banten/Maksuni Husen/

KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi jemaah haji Indonesia karena pada musim haji 2022 atau 1443 H, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jemaah haji.

Jumlah kuota haji 2022 yang diberikan ke Indonesia sesuai asumsi Kemenag sekitar 50 persen dari musim haji sebelumnya atau sebelum pandemi.

Kuota haji 2022 yang diperoleh Indonesia menjadi negara terbanyak jemaahnya dari kuota 1 juta jemaah yang diberikan Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Kota Serang Targetkan 50 Persen Kuota Calon Jemaah Haji

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M, jemaah Indonesia tercatat sebanyak 202.487 orang (jemaah reguler) dan 15.663 orang (jemaah haji khusus).

Kabar gembira mengenai kuota haji 2022 untuk Indonesia in disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta Senin 19 April 2022 malam. 

HajBaca Juga: Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Khusus Jemaah Tunda Lunas 2020 Begini Penjelasan Menag

"Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas," kata Menag seperti dilansir Kabar Banten dari laman Kemenag.

Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur'an.

Baca Juga: Haji 2022, Kemenag Gerak Cepat Lakukan Persiapan, Ini Syarat Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

"Semoga peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur'an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia," ujar Menag. 

Menag juga menyampaikan untuk jadwal keberangkatan Kloter I jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 4 Juni 2022.

"Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022," katanya.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Lobi Kuota Haji Indonesia Tahun 2022

Sebelumnya diberitakan, pada 13 April 2022, Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut ini.

Baca Juga: BPIH 2022 Diusulkan Naik, Ini Besaran Ongkos Haji yang Disampaikan Menag ke DPR

Gus Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang disepakati Rp 808.618,80 per jemaah.

“Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah,” katanya.

Baca Juga: Siap Naik Haji Namun Ada Orang Fakir yang Butuh Bantuan, Mana yang Diutamakan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

“Jadi, bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” tutur Gus Yaqut.

Baca Juga: Pesawat Boeing 707 Jatuh, 176 Penumpang Jamaah Haji Nigeria dan Kru Tewas, Pada 22 Januari 1973

Dia juga mengatakan semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler