"Inilah cara tobat bagi mereka yang mengambil hata orang lain secaa tidak benar," katanya.
Jika ia meninggal dunia, maka ahli warisnya harus mengetahui kedudukannya dengan cara mengembalikan kepada pemiliknya.
Jika ahli warisnya tidak mengetahui, maka harus disedekahkan. Ia juga wajib memberitahukan ahli warisnya kedudukan hartanya.
Baca Juga: Haji 2021 Batal, DPR Tepis Hoax Karena Indonesia Utang ke Arab Saudi
Namun yang penting, harta haram harus segera dibersihkan dengan segera dan seketika dan tanpa harus menunggu waktu lagi.
"Harta haram tak boleh disimpan dan dimanfaatkan," kata ulama besar itu.***