MUI Banten Keluarkan Fatwa Hukum Membaca Al Qur'an di Trotoar, Bisa Makruh dan Haram, Begini Penjelasannya

- 22 April 2022, 22:44 WIB
MUI Banten mengeluarkan fatwa mengenai membaca Alquran..
MUI Banten mengeluarkan fatwa mengenai membaca Alquran.. /Dokumentasi SD Negeri Kramatwatu 1/

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca Al Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir.

Baca Juga: Puan Maharani Serap Masukan Implementasi UU TPKS, Ini Aspirasi Sejumlah Kelompok Perempuan

"Jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al Qur'an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al Qur'an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tetapi yang berdosa ada yang membaca Al Qur'an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al Quran dengan hormat," tuturnya.

Sebelumnya pada beberapa pekan lalu marak kegiatan membaca Al Quran di trotoar sepanjang Alun-alun Kota Serang dan sejumlah tempat lain.

Fatwa MUI Banten tentang membawmca Alquran di trotoar ini juga memuat tiga rekomendasi.

Baca Juga: 171 Nama bayi Perempuan Arab Indonesia Sansekerta Simpel, Awalan Huruf F, Makna Cantik Cerdas Jujur Suci

Pertama, kaum muslimin yang melakukan aktivitas membaca Alquran di tempat yang mulia dan suci seperti masjid, mushola dan majlis taklim.

Kedua, kaum muslimin dalam melakukan ibadah harus memperhatikan aspek eksternal yanv tidam menimbulkan bahaya (dhirar) bagi yang berada di sekitarnya.

Ketiga, kaum muslimin yang ingin membaca Alquran dengan berjamaah unfuk tujuan syiar maka hendaknya di lokasi tempat yang aman.
Keempat, pemerintah maupun aparat kepolisian dalam melarang aktivitas gerakan membaca Al-Quran.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x