MUI Banten Keluarkan Fatwa Hukum Membaca Al Qur'an di Trotoar, Bisa Makruh dan Haram, Begini Penjelasannya

- 22 April 2022, 22:44 WIB
MUI Banten mengeluarkan fatwa mengenai membaca Alquran..
MUI Banten mengeluarkan fatwa mengenai membaca Alquran.. /Dokumentasi SD Negeri Kramatwatu 1/

Baca Juga: Sering Minum Air Putih Hangat Setiap Bangun Tidur Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Pendapat ini, kata Kiai Imaduddin, diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia.

Sedangkan illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman," tuturnya.

"Sedangkan hukum membaca Al-Qur'an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat," katanya.

Baca Juga: MUI Banten Gelar 'Kiram', Bekali Pelajar Ilmu Agama dan Amaliah Ramadan

Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Qur'an itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;" ujarnya.

Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca Al-Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir,
Menurut dia, pendapat ini di antaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia.

Baca Juga: Resep Asinan Bogor Segar dan Enak, Cita Rasa Asam, Manis hingga Pedas

Sedangkan illat kedua pemakruhan itu adalah membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Sedangkan hukum membaca Al Quran di atas trotoar, kata dia, bisa menjadi haram juga dengan dua illat.

Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Quran itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x