KABAR BANTEN - Sekarang ini perkembangan teknologi semakin pesat, kemunculan buzzer semakin menjamur, terlebih menjelang pesta demokrasi seperti pemilu 2024 mendatang.
Menjelang pemilu 2024 di Indonesia yang akan diselenggarakan pada Februari 2024, saat ini buzzer telah menjadi salah satu bagian dari panggung politik, dimana buzzer merupakan strategi marketing guna mempromosikan suatu produk melalui media sosial.
Namun, dengan berjalannya waktu, keberadaan buzzer juga kerap digunakan untuk propaganda atau untuk mendongkrak elektabilitas tokoh atau partai politik.
Lantas bagaimana hukumnya menjadi buzzer pada pemilu 2024 halalkah uangnya menurut syariat Islam mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya?
Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal YouTube Buya Yahya.
Begini penjelasan Buya Yahya terkait keberadaan buzzer yang kerap dijadikan propaganda untuk mendongkrak elektabilitas tokoh ataupun partai politik jelang pemilu 2024.