Dalam Membuat Regulasi Angkutan Daring, Pemkot Tangerang Diminta Tegas

- 11 Oktober 2017, 11:00 WIB
angkutan online ilustrasi
angkutan online ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Maraknya angkutan umum berbasis daring (dalam jaringan) membuat sejumlah pengusaha angkutan konvensional di Kota Tangerang harus memarkirkan angkutan massal, bahkan hingga gulung tikar. Ketua Organda Kota Tangerang, Eddi Faisal Lubis mengatakan, semenjak timbul angkutan daring terjadi penurunan jumlah penumpang angkot yang luar biasa. "Sangat luar biasa dampaknya, rute-rute yang melewati mal itu termasuk rute yang bagus sekarang ini sudah jeblok trayeknya. Kami angkot tidak ada lagi penumpangnya," katanya. Ia mengungkapkan, penyebab penurunan tersebut, karena rata-rata masyarakat yang belanja ke mal sudah memakai jasa transportasi daring. "Jadi, kami mulai tergerus dengan adanya angkutan daring tersebut baik di roda dua dan roda empat," ujarnya. Ia melanjutkan, di Kota Tangerang terdapat kurang lebih 2.500 unit angkutan umum dan sekarang sudah mengalami penurunan unit hingga 50 persen. "Sebanyak 50 persen masih beroperasi dan 50 persen sudah tidak beroperasi, bahkan sebagian pengusaha mau tidak mau harus memarkirkan unitnya hingga ditarik oleh leasing," ucapnya. Bukan tidak mampu bersaing, maka dari itu, pihaknya meminta kepada pemkot setempat untuk membuat regulasi bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat. "Saya bilang regulasinya yang dibuat, agar persaingannya sehat. Jadi, kalau untuk bersaing dengan sesama perusahaan kami pengusaha dari organda siap bersaing dengan perusahaan, bukan dengan IT yang ga jelas kecenderungannya," tuturnya. Jika regulasinya diperjelas, ungkap dia, tentu persoalan persaingan antara angkutan daring dan konvensional bisa ditekan. Sebab, saat ini, regulasi untuk aturan angkutan daring masih belum jelas. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah