Kawal Rekomendasi UMK, Buruh Akan Kepung Kantor Bupati Tangerang

- 10 November 2017, 05:30 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK

TANGERANG, (KB).- Sebanyak 14 serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) akan kembali melakukan aksi demonstrasi, untuk mengawal keluarnya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang akan diserahkan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten. Galih Wawan, perwakilan Alttar mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi tersebut ke Polresta Tangerang. "Kalau hari ini Pak Bupati tidak merespon aspirasi buruh terutama dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya ini, kami hari ini melayangkan surat unjuk rasa untuk pengawalan penetapan UMK 2018 tempatnya di sini Jumat, 10 November 2017," ujarnya saat menggelar konferensi pers di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tangerang, Kamis (9/11/2017). Pelaksanaan aksi tersebut, kata Wawan, akan berlanjut sampai tanggal 16 November 2017. Selama empat hari berturut-turut sejak 13 November 2017, Alttar akan terus melakukan aksi demontrasi di depan gedung setda hingga keluarnya rekomendasi UMK yang akan diserahkan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten. Terkait besaran angka kenaikan UMK tahun 2018, Wawan mengatakan, buruh tetap mengacu kepada hasil survei berjalan selama tahun 2017 yang dilakukan pihaknya sesuai ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hasil survei pasar tersebut, prosentase kenaikan UMK Kabupaten Tangerang versi buruh sebesar 19 persen dari UMK tahun 2017 yakni Rp 3.270.650. "Kita tambahkan dengan kenaikan 19 persen dari tahun lalu, atau Rp 650.000, keluar angka Rp 3.920.650," tuturnya. Sementara Jayadi, perwakilan Alttar lainnya menambahkan, pihaknya masih membuka ruang negosiasi penetapan besaran kenaikan UMK tersebut. Asalkan bupati tidak mengacu kepada usulan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.350.000. Apindo mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. "Kita akan bernegosiasi dengan bupati, dari kenaikan 19 persen, minimal setengahnya," katanya. Ia juga mencontohkan beberapa daerah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak mengacu kepada PP 78/2015 di antaranya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua Barat. Sementara Kabupaten Pasuruan juga merekomendasikan kenaikan UMK tidak mengacu kepada PP 78/2015. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah