Cegah Covid-19, Pengelola Pasar Diminta Semprotkan Disinfektan

- 17 Maret 2020, 16:00 WIB

"Tetap harus ada penanggung jawabnya, bisa juga mengajukan dan menitipkan surat ke kecamatan tempat domisili," katanya.

Meski demikian, PMI Kota Tangerang hanya melayani penyemprotan rumah warga yang berdomisili di Kota Tangerang. Ia menjelaskan, jika pihaknya sampai saat ini masih memprioritaskan tempat umum yang biasa dijadikan tempat berkerumun banyak orang, seperti masjid, gereja, polres, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.

"Memang semua jenis tempat umum sudah hampir semua, tapi kan masjid di Kota Tangerang enggak cuma satu. Kayak Masjid Raya Al-Azhom belum kami semprot," ujarnya.

Untuk pencegahan, dia menerangkan, warga bisa menggunakan cairan pemutih pakaian, karbol, dan pembersih lantai. "Untuk sementara saja bisa pakai pemutih pakaian dan karbol juga bisa," ucapnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah