1549852

Disdukcapil Kabupaten Tangerang Alihkan Pelayanan Adminduk Melalui Medsos

- 20 Maret 2020, 23:15 WIB

TANGERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, mengalihkan pelayanan admistrasi kependudukan (adminduk) melalui media sosial whatsApp (WA) atau SMS. Hal ini terkait pandemi virus corona (COVID-19) yang tengah merebak saat ini.

“Ini berlaku bagi warga yang sangat membutuhkan dokumen kependudukan seperti mengurus BPJS ke rumah sakit, maka dapat digunakan melalui whatsApp (WA) atau SMS," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin, Kamis (19/3/2020).

Syafrudin mengatakan warga dapat mengakses melalui ponsel pada nomor +62812-1831-9931 saat jam pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi penumpukan antrian di kantor yang terletak di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Selain itu agar terhindar dari penularan virus corona yang saat ini sedang mewabah, pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menunda dulu mengurus adminduk. Penundaan adminduk itu yakni untuk pembuatan KTP, KK, akte dan berbagai akta lainnya berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri.

Menurut dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran Disdukcapil No. 470/324-DKPS tanggal 17 Maret 2020. Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Bupati Tangerang No. 443.2/1015-.um/111/2020 tanggal 15 Maret 2020 perihal imbauan antisipasi penyebaran COVID-19.

Ia menyatakan jajarannya setiap hari tetap menjalankan tugas pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun di kondisi wabah Covid-19, pihaknya akan melayani masyarakat via WA dan SMS yang berikan.

“Sekali lagi yang tetap kami layani adalah yang sangat urgent seperti untuk ke rumah sakit, BPJS dan hal penting lainnya, semuanya kami lakukan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hartadi menambahkan pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran juga dihentikan dulu. Kecuali untuk keperluan mendesak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan semua warga yang memasuki kantor pusat pemerintahan diwajibkan melalui tahapan pemeriksaan suhu tubuh. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah