Untuk program BSU, Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan karena adanya sisa anggaran yang telah dikoordinasikan dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri.
Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.
Dirjen Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.***