Para penerima BT PKLW adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Masing-masing Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini diberikan kepada 1 juta PKL dan Pemilik Warung sampai dengan akhir tahun 2021.***