Miliki Potensi Positif untuk Ekonomi, TII Sebut Banyak Catatan Kritis RUU Ciptaker Harus Dibahas

- 23 April 2020, 16:00 WIB
Adinda Tenriangke Muchtar
Adinda Tenriangke Muchtar

“Untuk itu, TII menegaskan pentingya mengkritisi RUU ini, mengingat aspek ekonomi juga berdampak terhadap aspek lainnya. Selain itu, pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung kebebasan ekonomi tidak akan dapat berjalan baik dan berdampak positif, jika tidak memperhatikan pemangku kepentingan, konteks, serta dampak di aspek lainnya, termasuk aspek perlindungan HAM dan hukum, demokrasi, sosial, maupun lingkungan hidup,” ujarnya.

Adinda mengakui Omnibus Law RUU Ciptaker masih memuat banyak ketentuan yang kontroversial dan justru ikut menghambat tujuannya, karena proses pembuatannya yang sejak awal bermasalah. Sebut saja, ketentuan mengenai Pasal 93 RUU Cipta Kerja yang tidak memberi penjelasan rinci mengenai kata berhalangan, terkait ketentuan tentang pemberian upah bagi buruh yang tidak masuk kerja karena berhalangan.

“Hal ini juga berpotensi merugikan hak-hak buruh perempuan seperti yang disuarakan serikat buruh,” ujarnya.

Di sektor lingkungan dan industri pertambangan misalnya, banyak ketentuan yang dihapus atau tidak mengatur dengan ketat mengenai aspek pemberdayaan lingkungan dan sanksi. Sehingga berpotensi mengabaikan AMDAL dan merusak lingkungan, serta memberi ruang luas untuk perpanjangan masa ijin pertambangan dan membiarkan pengrusakan lingkungan.

“Karena itu, TII mendesak agar semua catatan kritis dari beragam pihak harus dipertimbangkan dan dijadikan masukan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker kedepan,” tegas Adinda.

Adinda menambahkan, di tengah krisis pandemi Covid-19 dan kritik publik terhadap DPR RI yang bersikukuh untuk terus melanjutkan pembahasan RUU ini, para pembuat kebijakan dituntut untuk membuktikan bahwa RUU Ciptaker tetap diproses sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan demikian, proses kebijakan yang inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta masukan dari berbagai pihak, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan agar RUU ini juga dalam prosesnya sejalan dengan asas penyelenggaraan yang termaktub dalam ketentuannya. Juga relevan dengan dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan beragam pihak, bukan hanya aspek ekonomi semata,” pungkas Adinda. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah