Penjelasan Bank Indonesia Tentang Penarikan Uang Kertas Tahun Emisi 1998-1999

- 28 April 2023, 12:30 WIB
Perwakilan BI Banten saat mengunjungi rumah kerabat Kakek Sarneli untuk mengecek langsung kondisi uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Perwakilan BI Banten saat mengunjungi rumah kerabat Kakek Sarneli untuk mengecek langsung kondisi uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Bank Indonesia (BI) telah telah melakukan penarikan terhadap sejumlah uang kertas rupiah dengan berbagai pecahan, mulai tahun 1998 hingga 1999 pada akhir tahun 2018 lalu.

 

Hal itu dikutip dari keterangan resmi dari Bank Indonesia, dengan alasan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai yang dilakukan secara rutin.

Sehubungan dengan adanya uang yang beredar cukup lama dan telah adanya emisi baru, maka BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Baca Juga: Viral Seorang Kakek di Serang Banten Menabung Hingga Rp 100 Juta tapi tak Bisa Ditukar, Begini Penjelasan BI

Penarikan uang rupiah tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain dari segi masa edar uang.

Selain itu, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

"PBI tersebut mengatur pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999," kata Kepala KPw BI Banten Imaduddin Sahabat, Kamis 27 April 2023.

Pada lima tahun pertama, sejak tanggal pencabutan mulai dari 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013, penukaran uang kertas tahun emisi lama dapat dilakukan di Bank Umum dan Bank Indonesia.

Sedangkan pada lima tahun berikutnya, mulai tanggal 31 Desember 2013 sampai 30 Desember 2018 penukaran uang tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor BI yang ada di masing-masing daerah.

"Jika lewat dari tanggal tersebut, maka uang lama sudah tidak lagi bisa ditukar dan tidak berlaku untuk dipakai berbelanja. Jadi, masyarakat harus memahami itu, dan kami pun telah menyosialisasikan hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kpw BI Banten Syahrun Romadhoni menjelaskan, Bank Indonesia akan memberikan penggantian uang sesuai nilai nominal yang ditukarkan.

Baca Juga: Bank Indonesia Banten Kunjungi Kakek Viral Yang Miliki Tabungan Ratusan Juta Uang Rupiah Edisi 1998

Dengan syarat penukaran, dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan, dan uang masih dapat dikenali keasliannya.

"Artinya, uang tersebut bisa ditukarkan apabila masih berlaku dan terbukti keasliannya. Untuk penukarannya sesuai dengan nominal yang tertera. Kami hanya memberikan sesuai jumlah uang ditukarkan, tidak terpengaruh dengan inflasi," tuturnya.

Belakangan ini, pemberitaan tentang penarikan uang rupiah kertas edisi lama sedang ramai diperbincangkan, pasca seorang Kakek bernama Sarneli memiliki tabungan hingga mencapai Rp108 juta, namun sebagian tidak dapat ditukarkan karena telah kedaluwarsa.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah