120 IKM di Kabupaten Lebak Miliki Sertifikasi Halal

- 9 November 2020, 19:04 WIB
halal food ilustrasi
halal food ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak 120 Industri Kecil dan Menengah atau IKM di Kabupaten Lebak telah memiliki sertifikasi halal.

”Benar dalam waktu tiga tahun terakhir sekitar 120 IKM di Kabupaten Lebak sudah memegang sertifikasi halal,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Lebak, Saefudin, Senin, 9 November 2020.

Dia menyebutkan, untuk tahun 2020, IKM di Kabupaten Lebak yang mendapatkan bantuan sertifikasi halal sebanyak 40 IKM yang memproduksi aneka ragam produk makanan, minuman, gula aren, sabun dan kosmetik.

Selain itu, IKM tersebut juga mendapat pemasangan 'barcode' dan perizinan industri rumah tangga dari Dinas Kesehatan maupun BPOM serta masa kedaluarsa.

Ia menyatakan, pemberian sertifikasi halal tersebut telah melalui uji laboratorium yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Selama pengujian halal itu dengan waktu dua pekan ke depan dan bisa diterbitkan sertifikasi halal dari MUI.

"Produk IKM yang memiliki sertifikasi halal, pemasangan 'barcode', perizinan industri rumah tangga dan masa kedaluarsa dapat diterima di mini market setelah menjalin kerja sama dengan perusahaan ritel tersebut," ujarnya.‎

Baca Juga : #PRMNSahabatUMKM, Gratis, Promosikan Produk UMKM di KabarBanten.com, Syaratnya Mudah…

Saefudin mengatakan, pemberian sertifikasi halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat muslim dan bisa berdaya saing di pasaran.

Selain itu, produk yang bersertifikat halal dipastikan tidak diragukan lagi untuk dikonsumsi umat muslim.

IKM tersebut, kata dia, di antaranya memproduksi aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk, emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional.

"Kami berharap semua produk IKM itu memiliki sertifikasi halal, 'barcode', perizinan dari Dinas Kesehatan dan BPOM serta masa kedaluarsa," ujar Saefudin.

Sementara itu, sejumlah pelaku IKM mengaku bahwa menyambut positif setelah menerima sertifikasi halal dari MUI itu sehingga produknya bisa ditampung di pasar dan mini market.

"Kami memproduksi keripik singkong itu bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal," ujar Ani (55), pelaku IKM warga Cikulur Kabupaten Lebak.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah