Jadwal Reses DPRD Banten Mundur Jadi 1 Desember 2020

- 23 November 2020, 10:35 WIB
Andra Soni
Andra Soni /

KABAR BANTEN – Kegiatan reses anggota DPRD Banten masa sidang ke-1 tahun sidang 2020-2021 mundur menjadi 1-11 Desember 2020.

Kegiatan rutin anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut semula diagendakan mulai 25 November 2020.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satu pergeseran jadwal reses anggota DPRD Banten.

Baca Juga: Reses di Ciledug, Andra Soni Terima Banyak Keluhan Soal Banjir

"Iya (jadwal reses Anggota DPRD Banten bergeser)," kata Andra, Ahad 22 November 2020.

Informasi yang dihimpun, selain pergeseran jadwal reses rapat Banmus DPRD Banten juga menetapkan sejumlah agenda DPRD Banten.

Pertama, 30 November 2020 DPRD Banten akan menggelar rapat paripurna agenda persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri.

Baca Juga: Barhum Dorong Pemda Perbanyak Bangun Sekolah

Kemudian, rapat paripurna agenda penetapan Keputusan DPRD Banten tentang Program Pembentukan Perda Banten tahun 2020, dan paripurna persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan ABPBD Banten TA 2021.

Masih pada hari yang sama, DPRD Banten juga akan melaksanakan paripurna masa sidang ke-1 dan penetapan masa reses sidang ke-1 tahun sidang 2020-2021.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahan Aset Daerah

Kedua, pada 12 Desember 2020 DPRD akan melaksanakan paripurna pembukaan masa sidang ke-2 tahun sidang 2020-2021.

Ketiga, 22 Desember 2020 akan dilaksanakan paripurna penyampaikan laporan hasil reses masa sidang ke-1 tahun sidang 20202-2021.

Pada hari yang sama juga akan dilaksanakan paripurna penyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Banten.

Baca Juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Kabupaten Serang, Dewan Tolak Pengunaan Hotel Bintang Lima

Andra mengatakan, perubahan jadwal yang telah disepakati didasarkan pada beberapa alasan.

Pertama, pembahasan RAPBD masih berlangsung. Kedua, fasilitasi Kemendagri terkait Perda Penyertaan Modal BUMD ke dalam PT Agrobisnis Banten Mandiri belum rampung.

"Sehingga masa persidangan belum bisa ditutup dan reses ditunda pelaksaanaannya menjdi tanggal 1 Desember sampai 11 Desember," ujarnya.

Baca Juga: UMK 2021, Ini Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten

Disinggung tentang penyebab pembahasan Rancang APBD TA 2021 belum rampung, Politikus Gerindra ini menegaskan tak ada dinamika yang bersifat khusus.

"Tidak ada dinamika khusus, memang sepakat antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)  dan Banggar (Badan Anggaran) memaksimalkan waktu untuk pembahasan anggarannnya. Selasa siang rapat dilanjutkan dan semoga sudah bisa difinalisasi," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer Diminta Bersiap, Dindikbud Kota Serang Tunggu Kuota PPPK 2021

Sekretaris DPRD Banten EA. Deni Hermawan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan reses, salah satunya pendamping reses.

"Ditambah kita mempersiapkan pertanggungjawaban pelaksanaan reses itu yang berbarengan dengan akhir tahun 2020 jadi harus betul betul manjemennya secara baik, administrasinya bagus, pertanggungjawabanya bagus dan kegiatannya lancar,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah