Kekuatan politik yang dimaksunya yaitu basis masa dan logistik. Sementara untuk taktik gerakan menurutnya, semua caleg dipastikan mempunyai konsep yang matang lantaran sudah disiapkan.
“Pelaung calon legislatif jika sudah menanamklan modal politik, jika dibandingkan dengan yang tidak ada modal politik,” katanya.
Atas dasar itu juga dengan sistem pemilu terbuka, menurut Zainor membuat elit politik tidak bisa menguasai kekuasaan diinternal parpol itu sendiri. Sebab, dengan sistem terbuka, nomor urut tidak lagi menjadi jaminan akan lolos menjadi DPRD/RI.
Baca Juga: Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten
“Ini memungkinkan setelah diputusakan Pemilu terbuka, membuat elit parpol harus mengurungkan niatnya untuk bisa mengatur nomor urut dalam daftar Caleg DPRD atau DPR RI,” katanya.
Bahkan menurutnya, elit parpol terncam kalah oleh Caleg DPRD/RI yang memang sudah populer.
“Apalahi punya persiapan atau punya modal politik yang sangat kuat, caleg populer bisa mengalahlan celeg dari elit parpol,” katanya.
Kemungkinan tersebut menurutnya didasari oleh sistem Pemilu 2024 yang diselenggarakan terbuka.“Dimana bukan nomor urut lagi yang menjamin bisa duduk dikusri DPRD tetapi berdasarkan jumlah suara terbanyak.***