Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Melalui Bank, Ini Daftar Kriteria Pekerja Calon Penerimanya

22 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi suasana buruh memperingati hari buruh di Mota Aerang /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Program subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja di Zona PPKM IV, akan ditransfer melalui bank.

Namun, subsidi gaji Rp 1 juta tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di Zona PPKM IV, yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Selain pekerja di Zona PPKM IV, juga terdapat pekerja beberapa sektor lainnya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut.

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

Mereka yang akan mendapat subsidi gaji Rp 1 juta tersebut adalah pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Program subsidi gaji Rp 1 juta itu, nantinya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit Hampir Penuh, Dewan Tawarkan Gedung DPRD Kota Serang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Kriteria penerima

  1. Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah,
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan,
  3. Berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real.

Baca Juga: Pekerja Belum Dapat BSU Rp2,4 Juta, Kemnaker Upayakan Penyaluran, Segera Lengkapi Data Berikut

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh senilai Rp1 juta, diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler