Update Syarat Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Agustus 2021, Berlaku Juga di Pelabuhan Merak Banten

4 Agustus 2021, 12:34 WIB
Petugas Polres Serang Kota bersama Satgas Covid-19 saat melakukan pemeriksaan syarat perjalanan selama PPKM Jawa-Bali diterapkan termasuk di Pelabuhan Merak Banten. /Dokumen Humas Polres Serang Kota

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali, syarat perjalanan pun tetap diberlakukan termasuk di Pelabuhan Merak Banten.

Selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten dan wilayah Jawa serta Bali tidak berubah atau tetap.

Untuk ketentuan atau syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten hingga daerah lainnya di Jawa dan Bali, selama PPKM Jawa-Bali diterapkan 3-9 Agustus 2021 tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 dan SE Menteri Perhubungan.

Namun, ada sejumlah tambahan syarat perjalanan di Pelabuhan Merak Banten dan wilayah Jawa lainnya serta Bali yang tidak diberlakukan bagi kendaraan tertentu.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Kabupaten Kota di Banten yang Diterapkan PPKM Level 4

Dilansir Kabar Banten dari Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Lalu, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Kerja Lembur Perusahaan di Banten Ditiadakan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021 menyampaikan bahwa menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita, seperti dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Pembaruan Ketentuan PPKM, Diatur Instruksi Mendagri Terbaru, Berikut Perubahan dari Aturan Sebelumnya

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, salah satunya yakni perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat.

Untuk wilayah kategori PPKM Level 4 dan 3, syarat perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Bawa Dampak, Begini Penularan Covid-19 di 8 Provinsi, Termasuk di Banten

2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat, Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus 2021

Untuk wilayah kategori PPKM Level 2 dan 1, syarat perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” ujar Adita.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Usaha Mikro dan Kecil Boleh Beroperasi, Ini 3 Aturan yang Diterbitkan Mendagri

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah PPKM Level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Sementara di daerah di luar PPKM Level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Pada moda transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut.

Baca Juga: Link Download Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Sampaikan Ucapan Anda dengan Berbagai Kreasi

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% (tujuh puluh persen), dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % (tiga puluh dua persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % (lima puluh persen) untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Terakhir, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal Pelabuhan Merak Banten dan pada wilayah PPKM Level 4 lainnya selama PPKM Jawa-Bali diterapkan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler