Laporkan Rizieq Tiga Tahun Lalu, Pengacara Kondang Ini Minta Polda Metro Jaya Buka Penyelidikan

12 November 2020, 07:01 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist /Ist/

KABAR BANTEN - Pengacara kondang Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Henry mengatakan, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporannya yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak 2017.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram," kata Henry, seperti dilansir Kabar Banten dari RRI, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Teriak Dukungan ke Habib Rizieq, Sang Kopral Kena Sanksi

Fitnah yang dimaksud yaitu adanya foto dirinya dengan keterangan menyebutkan Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan indekos di PDIP. 

"Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Sekarang, kata Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia.

Baca Juga: Pertemuan Anies dan Rizieq Diungkap, Ada Sosok Lain Ikut Hadir, Siapa Ya?

Henry mengaku telah mendatangi Polda Metro Jaya meminta agar laporannya ditindaklanjuti lagi.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry

Diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017.

Baca Juga: Polri Konfirmasi Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Dihentikan

Kala itu laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Namun penyelidikan urung dilakukan karena Habib Rizieq oergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3,5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut. 

Pada 2017, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. 

Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Polda Metro Jaya telah menerima laporan Henry dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler