Baca Juga: Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo, KPK : 3 Kasatgas Dikerahkan, Termasuk Novel Baswedan
Sementara pemberi suap Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Instagram Edhy Prabowo Diserbu Netizen
Sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta Rabu 25 November 2020 dini hari. Edhy ditangkap tangan setelah pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat. Di lokasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah orang.***