Diduga Terima Suap Rp9,8 Miliar dan USD 100 Ribu, Menteri Edhy Prabowo Ditahan KPK

- 26 November 2020, 07:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo, KPK : 3 Kasatgas Dikerahkan, Termasuk Novel Baswedan

Sementara pemberi suap Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menteri KKP Ditangkap KPK, Instagram Edhy Prabowo Diserbu Netizen

Sebelumnya, Menteri Edhy Prabowo ditangkap tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta Rabu 25 November 2020 dini hari. Edhy ditangkap tangan setelah pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat. Di lokasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sejumlah orang.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x