Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK

- 6 Desember 2020, 03:39 WIB
Mensos RI Juliari P. Batubara saat memantau pelaksanaan penyaluran BLT Covid-19 di Kota Serang pada Mei 2020
Mensos RI Juliari P. Batubara saat memantau pelaksanaan penyaluran BLT Covid-19 di Kota Serang pada Mei 2020 /Rifki Suharyadi/
KABAR BANTEN - Menteri Sosial atau Mensos RI Juliari P. Batubara menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahad 6 Desember 2020.
 
Mensos Juliari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. 
 
Seperti dilansir Kabar Banten dari Antara, Mensos Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke Gedung KPK didampingi sejumlah petugas KPK.
 
 
Dia langsung naik tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
 
Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK, saat sejumlah awak media berusaha meminta keterangannya.
 
 
Diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima fee senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
 
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta.
 
 
KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
 
 
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso (PPK) dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
 
Tiga tersangka yakni Matheus Joko Santoso serta dari pihak swasta Ardian dan Harry Sidabuke telah dilakukan penahanan.
 
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad 6 Desember 2020 dini hari.
 
 
Tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x