10.221 KK di Banten Terima SK Pengelolaan, 18.102 Hektare Hutan Diserahkan, Presiden Ingatkan Ini

- 8 Januari 2021, 10:44 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial /Setkab

KABAR BANTEN - Sebanyak 10.221 kepala keluarga (KK) di Banten mendapatkan hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah, seluas 18.102 hektare yang terbagi dalam 28 surat keputusan (SK).

Presiden RI Joko Widodo meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif. Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) diserahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (07/01/2021) siang.  

Baca Juga: Masjid Istiqlal, Dibangun Soekarno, Diresmikan Soeharto Direnovasi Presiden Jokowi

“Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan. Sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi, dikutip Kabar Banten dari setneg.go.id.

Kepala Negara juga meminta pemberian SK tersebut diikuti oleh pendampingan kepada masyarakat.

Selain itu, presiden juga mengingatkan masyarakat agar menanam tanaman yang produktif sesuai dengan karakteristik nilai ekonomi di setiap daerah. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Sebulan Terakhir, Pemkab Pandeglang Perketat Izin Keramaian

“Sekali lagi tidak cukup hanya pemberian ini saja, ndak. Tapi juga saya minta agar dirumuskan aspek usahanya. Jadi setelah Bapak-Ibu semuanya pegang SK ini, agar betul-betul digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif, tetapi juga yang ramah lingkungan,” tegasnya.

Kepala Negara menyarankan kepada masyarakat penerima SK agar mengembangkan berbagai usaha, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastural, bioenergi hingga bisnis hasil hutan bukan kayu.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x