10.221 KK di Banten Terima SK Pengelolaan, 18.102 Hektare Hutan Diserahkan, Presiden Ingatkan Ini

- 8 Januari 2021, 10:44 WIB
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial
Presiden Jokowi serahkan SK perhutanan sosial /Setkab

Baca Juga: Kenali Efek Samping yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek di Sini

“Banyak sekarang ini yang menanam entah sengon, albizia, atau akasia, silakan tanam semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung, mana yang lebih menguntungkan, silakan kerjakan,” ungkapnya.

Kementerian terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) diminta Presiden untuk membantu masyarakat dalam hal akses permodalan, baik itu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun memanfaatkan Dana Desa.

Baca Juga: Respon PSBB Jawa Bali, Pemprov Banten Bentuk Perda Khusus, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

“Plafon anggaran untuk KUR ini sudah kita tingkatkan lagi menjadi Rp190 triliun, bunganya juga sudah diturunkan menjadi 6 persen per tahun. Mestinya ini kalau untuk urusan permodalan ini menurut saya sangat visibel, sangat memungkinkan,” jelasnya.

Presiden juga meminta kepada pemerintah daerah agar bisa memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok usaha yang ada mulai dari masalah manajemen hingga masalah teknologi.

Baca Juga: Ngeri! Jalan Poros Desa di Kabupaten Lebak Terdampak Longsor, Warga Sebut Itu PR Pemerintah

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan kita akan bisa memetik keuntungan besarnya pada suatu waktu titik nanti,” kata Presiden.

Selain meminta jajarannya untuk melakukan pendampingan, ia juga meminta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antarkementerian, pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Tujuannya, agar program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, keadilan ekonomi rakyat, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x