Yess!! Lowongan Pekerja Lokal Digagas, Warga Sekitar Industri akan Diberdayakan, Ini Program Kemenaker

- 15 Februari 2021, 17:18 WIB
BPJAMSOSTEK saat menyerahkan data 2,5 juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama kepada Kemenaker RI.*
BPJAMSOSTEK saat menyerahkan data 2,5 juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama kepada Kemenaker RI.* /Dokumen BPJAMSOSTEK/

KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan menggandeng pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan, untuk memberdayakan warga sekitar industri demi memenuhi kebutuhan lowongan pekerja lokal terampil.

Untuk kebutuhan akan wirausahanya, akan dilakukan melalui program CSR dan Small Bisnis. Upaya itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja lokal yang kompeten sesuai  kriteria industri, sehingga cepat terserap di industri serta memberdayakan masyarakat sekitar untuk peningkatan kesejahteraannya

Gagasan tersebut disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono seusai menerima kunjungan Direktur Eksekutif PT IWIP, Scott Ye, di Kantor Kemnaker Jakarta, hari Senin pada 8 Februari 2021. Turut hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan.

Baca Juga: Mengenal Asal Usul Nama Banten, Pusat Kerajaan Islam dan Negeri para Jawara

Suhartono mengatakan, Kemnaker terus mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan lowongan pekerja lokal terampil. Pihaknya, akan melakukan training di wilayah dan kebutuhan akan wirausahanya seperti program CSR dan Small Bisnis.

Baca Juga: Heboh! Beredar Proyek Rp169 Miliar di Pemprov Banten Lewat Penunjukan Langsung, Begini Faktanya

“Untuk ketersediaan pekerja, kita juga bisa bekerja sama dengan pemda di wilayah lain di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan tenaga kerja lokal dapat terpenuhi,” kata Suhartoono, dikutip KabarBanten.com dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Dirikan 100 Posko di Banten, Operasi Penegakan Hukum Dibahas di Rapim TNI - Polri, Pendekar Banten Beraksi

Menurut Dirjen Binalattas Kemnaker, Budi Hartawan, warga yang berada di sekitar industri akan mendapatkan pelatihan kerja yang programnnya disesuaikan dengan kebutuhan industri, serta mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x