Kemenag dan BWI Sebut Literasi Wakaf di Indonesia Rendah, Ma'ruf Amin Ingin Diigitalisasi, Begini Caranya

- 24 Februari 2021, 22:33 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah hak prerogative wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan kemana wakaf akan dimanfaatkan.

Baca Juga: Persaingan Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Banten Bakal Ketat, DPRD Banten Ingatkan Hal Ini

2. Indonesia memiliki potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia.

Islamic Finance Developmen indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industry keuangan Islam.

Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan Dinar Standard.

Baca Juga: Jabatan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dilelang, 76 Peserta Bersaing, Ada yang Baru Lulus Kuliah

Secara Khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GlFA Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak, dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah baik di tingkat nasional maupun global.

Untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan keil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan Full faktor bagi pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar menjadi bagian dari rantai nilai industry halal global peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Baca Juga: DPRD Banten Layangkan Surat ke OJK Soal Bank Banten, Ada Apa Lagi?

3. Karena itu, pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar yang ditetapkan BPUPH dan berdasarkan Fatwa MUI.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x