4. Pengembangan usaha syariah ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara usaha kecil dnegan usaha besar.
Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar dapat membrikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.
Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berke mbangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan di sejumlah daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antarpelaku bisnis syariah.
Baca Juga: Enam Bankir BRI Berkantor di Bank Banten, Ada Apa?
5. Kolaborasi KNEKS, Masyarakat Ekonomi Syariah MES, Pemerintah Daerah (Pemda) dan asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal dalam berniaga.***