Kemenag dan BWI Sebut Literasi Wakaf di Indonesia Rendah, Ma'ruf Amin Ingin Diigitalisasi, Begini Caranya

- 24 Februari 2021, 22:33 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di ruang kerjanya. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

KABAR BANTEN - Hasil Survei Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan literasi wakaf di Indonesia masih dalam kategori rendah. 

Literasi rendah ini berpotensi menurunkan aspek kualitas tata kelola, sehingga banyak ditemukan praktik wakaf dianggap sama dengan donasi biasa.

Melihat data tersebut membuat Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin geram dan sambil memberikan saran. Salah satunya ialah dengan memanfaatkan teknlogi digitalisasi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Harap BSI dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi Indonesia

"Wakaf masa lalu dilaksanakan melalui aset tetap seperti tanah, agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang. Kemajuan zaman dengan digitalisasi dan transaksi ekonomi serta sistem keuangan syariah yang terus berkembang, memungkinkan asset wakaf kemudian bisa berbentuk asset bergerak seperti saham, surat berharga, eposito syariah, bahkan juga uang yang bisa disimpan direkening wakaf," tulisnya dalam sosial media Twitter beberapa saat yang lalu. Rabu, 25 Februari 2021.

Maruf menjelaskan, konsepnya tetap sama dari pokoknya tak boleh berkurang sampai tersalurkan hasil pengembanganya.

Baca Juga: Kabar gembira! Siapkan Milenial Sosiopreneur, Tahun ini BSI dan Laznas BSM Umat Buka Beasiswa ISDP

"Aset wakaf berbentuk uang ataupun surat berharga syariah akan dikelola dalam ekosistem keuangan syariah, yaitu lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan lembaga

keuangan syariah lainya sebagai pintu pertama penerima wakaf uang dan kemudian menyimpanya dalam rekening wakaf," ujar Ma'ruf.

Baca Juga: Raksasa Tidur Dibangkitkan Kembali, 3 Bank Syariah Dimerger Jadi BSI, Ini Harapan Presiden Jokowi

Sistemnya, Ma'ruf memberitahu alur Investasi atas asset wakaf itu haruslah dilaksanakan oleh Nazir yang professional dan kompeten di bidang investasi dan dikhususkan hanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah.

"Hasil marjin pengembanganya kemudian disalurkan ke Mauquf 'alaih, untuk kepentingan sosial, tentunya sesuai ikrar wakaf yang dipersyaratkan para wakif," tutur Ma'ruf.

Baca Juga: Sah! Tiga Bank Syariah Bergabung, Ini Pesan Presiden Jokowi

Kemudian, Ma'ruf yang bertanggung jawab sebagai Dewan Pengawas Syariah bersama tugas pemerintah bersama BWI dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola pemangku wakaf, gunanya dana wakaf memenuhi kaidah wakaf agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Dorongan pemerintah ini sangat diperlukan untuk mewujudkan wakaf sebagai salah satu bagian ketahanan bangsa yang tidak hanya sebagai instrument ibadah, tetapi juga instrument sosial yang selain berguna mengentaskan masyarakat dari kemiskinan juga mampu mendorong dan menjaga ketahanan ekonomi rakyat," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Pimpin MUI, Miftachul Akhyar Gantikan KH Ma'ruf Amin

Berikut mekanisme wakaf menurut Ma'ruf Amin:

1. Memberikan hak kepada wakif yang berwakaf untuk menentukan bagaimana wakaf dimanfaatkan. Wakif boleh mempersyaratkan manfaat wakif, contohnya untuk bantuan beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas ibada, fasilitas umum, klinik, rumah sakit, jalan, alat transportasi rakyat, bantuan alat kesehatan, dan sebagainya.

Sementara asset wakafnya sendiri harus terus dijaga agar dapat terus menghasilkan. Jadi tak benar pemerintah semata-mata mendorong wakaf uang dalam rangka memanfaatkan uang umat karena adanya defisi anggaran yang membesar.

Pemanfaatan atau penyaluran dana wakaf adalah hak prerogative wakif. Pemerintah tak dapat memaksakan kemana wakaf akan dimanfaatkan.

Baca Juga: Persaingan Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Banten Bakal Ketat, DPRD Banten Ingatkan Hal Ini

2. Indonesia memiliki potensi yang besar dan masa depan yang cerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Terlepas adanya pandemi Covid-19, kemajuan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dapat penghargaan dari berbagai lembaga dunia.

Islamic Finance Developmen indicator edisi ke-8 tahun 2020, menempatkan Indonesia ranking kedua dunia dalam pencapaian perkembangan industry keuangan Islam.

Indonesia juga meraih peringkat ke-4 dalam laporan State of the Global Islamic Economy Indicator 2020/2021 yang diterbitkan Dinar Standard.

Baca Juga: Jabatan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dilelang, 76 Peserta Bersaing, Ada yang Baru Lulus Kuliah

Secara Khusus KNEKS pada 2020 juga mendapat GlFA Advocacy Award pada acara 10th GIFA Ceremony yang diadakan di Islamabad, Pakistan. Semua prestasi yang diakui secara internasional itu telah memotivasi Indonesia untuk berbuat lebih banyak, dalam mendorong dan merealisasikan peranan ekonomi dan keuangan syariah baik di tingkat nasional maupun global.

Untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, berbagai upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus bisa jadi motor dalam pengembangan usaha, termasuk usaha mikro dan keil. Pengembangan industri halal juga sebaiknya dijadikan Full faktor bagi pengembangan usaha syariah skala mikro dan kecil, termasuk usaha keuangan, agar menjadi bagian dari rantai nilai industry halal global peningkatan ketahanan ekonomi umat.

Baca Juga: DPRD Banten Layangkan Surat ke OJK Soal Bank Banten, Ada Apa Lagi?

3. Karena itu, pengembangan industri halal juga harus dipastikan dilakukan bersamaan berbagai kebijakan yang pro-UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan dalam rangka memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan standar yang ditetapkan BPUPH dan berdasarkan Fatwa MUI.

4. Pengembangan usaha syariah ini akan didukung melalui berbagai program kemitraan yang merupakan kerja sama antara usaha kecil dnegan usaha besar.

Dengan kemitraan ini diharapkan usaha besar dapat membrikan pendampingan dan pembinaan kepada usaha kecil dengan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, dan memperkuat.

Perlu dibangun pusat-pusat inkubasi dalam rangka penyemaian tumbuh dan berke mbangnya pengusaha dalam berbagai tingkatan di sejumlah daerah. Kita juga perlu membangun pusat-pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antarpelaku bisnis syariah.

Baca Juga: Enam Bankir BRI Berkantor di Bank Banten, Ada Apa?

5. Kolaborasi KNEKS, Masyarakat Ekonomi Syariah MES, Pemerintah Daerah (Pemda) dan asosiasi pengusaha perlu digalang untuk dorong lahirnya pengusaha yang andal dalam berniaga.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x