Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

- 15 April 2021, 23:38 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Pihaknya meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati," ujar Rochman yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata pria yang akrab disapa Adung ini.

Baca Juga: Buka Siang Hari di Bulan Ramadan, 3 Rumah Makan di Kota Serang Ditutup Sementara

Sebelumnya, Pemkot Serang melalui Satpol PP menyosialisasikan tentang larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan mulai jam 04.30 hingga 16.00 selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, yang ditandangani Wali Kota Serang Syafrudin, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Lukmanul Hakim.

Imbauan Bersama Pemkot Serang yang berisi tentang larangan rumah makan dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadan
Imbauan Bersama Pemkot Serang yang berisi tentang larangan rumah makan dan sejenisnya buka pada siang hari selama Ramadan M. Hashemi Rafsanjani

Pada Rabu 14 April 2021, personel Satpol PP menempelkan pamflet imbauan tersebut di setiap rumah makan maupun restoran.

Baca Juga: Buka Siang Hari di Bulan Ramadan, Satpol PP Ancam Tutup Paksa Rumah Makan di Kota Serang

Larangan rumah makan dan sejenisnya berjualan pada siang hari juga telah tertuang dalam Pasal 10 ayat (4) dan 21 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x