Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Kota Serang Dinilai Langgar HAM, Kemenag Minta Aturan Ditinjau Ulang

- 15 April 2021, 23:38 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan pamflet imbauan jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan Ramadan Rabu 14 April 2021 /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Di media sosial, kebijakan tersebut ramai diperbincangkan dan menuai pro kontra. Sebagian menilai hal itu melanggar HAM, sementara sebagian lainnya mendukung kebijakan tersebut karena sudah ditetapkan sejak tahun 2010.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x