10 Menteri Hadiri Sidang UU Cipteker di MK, Airlangga Hartarto Bacakan Keterangan Presiden Jelaskan Ini

- 17 Juni 2021, 14:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Yusuf Wibisono: Perlu Diperkaya Kajian Objektif

Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan upaya untuk mengatasi tantangan serta hambatan penciptaan lapangan kerja, memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang.

Ditambah lagi, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang.

Lebih lanjut, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.

“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi,” katanya.

“Dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Lalin di Tangerang Lumpuh

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang.

Undang-undang sebanyak itu, harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal.

Adapun penyusunan dan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x