10 Menteri Hadiri Sidang UU Cipteker di MK, Airlangga Hartarto Bacakan Keterangan Presiden Jelaskan Ini

- 17 Juni 2021, 14:54 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /tangkap layar instagram @mahkamahkonstitusi

KABAR BANTEN – Sebanyak 10 menteri hadir secara daring dalam Lanjutan Sidang Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis, 17 Juni 2021.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas pengujian formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadir membacakan keterangan pendahuluan atau opening statement presiden atas permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Siapkan Judicial Review, Mahasiswa Banten Gugat UU Ciptaker ke MK

Dalam keterangan pendahuluannya, pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Memperhatikan dalil-dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusi dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum.

“Selain itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul,”kata Airlangga Hartarto, dikutip KabarBanten.com dari kemenkeu.go.id.

Hal itu sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2, pasal 28, Pasal 28c Ayat 2, pasal 28d ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa para pemohon, kata dia, sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Yusuf Wibisono: Perlu Diperkaya Kajian Objektif

Upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan upaya untuk mengatasi tantangan serta hambatan penciptaan lapangan kerja, memerlukan basis regulasi yang kuat dalam bentuk undang-undang.

Ditambah lagi, diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan berbagai undang-undang yang ada terkait dengan penciptaan lapangan kerja. Perubahan undang-undang tersebut tidak dapat dilakukan melalui cara konvensional dengan cara mengubah satu persatu undang-undang.

Lebih lanjut, diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam berbagai undang-undang dalam satu undang-undang yang komprehensif.

“Untuk itu Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 20 Oktober 2019 menyampaikan antara lain menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi,” katanya.

“Dan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Cipta kerja yang akan menjadi Omnibus Law untuk merevisi beberapa undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Lalin di Tangerang Lumpuh

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan penggunaan metode Omnibus Law dalam penyiapan penyusunan RUU Cipta Kerja adalah dengan memperhatikan muatan dan substansi undang-undang yang harus diubah mencapai 78 undang-undang.

Undang-undang sebanyak itu, harus dilakukan dalam satu kesatuan substansi pengaturan untuk mencapai tujuan Cipta Kerja secara optimal.

Adapun penyusunan dan proses pembentukan Undang-undang Cipta Kerja mengikuti dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Selain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dari pihak pemerintah yang hadir secara daring adalah Menhumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah,  Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri PUPR Muhammad Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: RUU Ciptaker Tidak Ancam Keberadaan Pesantren

Selanjutnya Menteri ATR dan Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi penerima kuasa substitusi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x