Kabar Gembira! Penyampaian Proposal Bantuan UMKM Rp7 Juta Diperpanjang, Simak Caranya di SIni

- 22 Juni 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /pixabay/PJjaruwan

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

4.Berusia maksimal 45 tahun.

Baca Juga: Wow, Kemenkop Cairkan Bantuan hingga Rp7 Juta, Mau? Tempuh 12 Persyaratan Ini

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.

7.Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir

9. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai bidang usahanya atau pelatihan tentang kewirausahaan yang diselenggarakan pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun.

10. Belum pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari KemenkopUKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dengan diketahui oleh dinas Provinsi/DI/Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x