11. Memiliki rekomendasi dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan/pengantar Dinas Provinsi/DI.
12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.
13. Memiliki Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Instansi yang berwenang.
Sementara, untuk tata cara pengajuan proposalnya, ada 3 langkah yang harus dilakukan yakni:
1. Calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten/kota dengan melampirkan perlengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan.
2. Perangkat daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau pengantar atas rekomendasi yang ditujukan kepada perangkat daerah provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 3 yang dapat diakses pada laman kemenkopukm.go.id
3. Atas dasar rekomendasi perangkat daerah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi/DI, memberikan dukungan/pengantar secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri cq Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 4 yang dapat diakses pada laman kemenkopukm.go.id.***