Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Melalui Bank, Ini Daftar Kriteria Pekerja Calon Penerimanya

- 22 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi suasana buruh memperingati hari buruh di Mota Aerang
Ilustrasi suasana buruh memperingati hari buruh di Mota Aerang /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Program subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja di Zona PPKM IV, akan ditransfer melalui bank.

Namun, subsidi gaji Rp 1 juta tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di Zona PPKM IV, yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Selain pekerja di Zona PPKM IV, juga terdapat pekerja beberapa sektor lainnya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta tersebut.

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

Mereka yang akan mendapat subsidi gaji Rp 1 juta tersebut adalah pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Program subsidi gaji Rp 1 juta itu, nantinya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit Hampir Penuh, Dewan Tawarkan Gedung DPRD Kota Serang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x