Kemenkes Bolehkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Persiapkan Diri ya! Berikut 7 Hal Sebabkan Vaksin Ditunda

- 3 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

1. Saat suhu ibu hamil lebih besar dari 37,5 Celsius, vaksinasi tersebut ditunda hingga suhu kembali normal.

2. Saat tekanan darah ibu hamil lebih besar dari 140/90 mmHg, maka pengecekan tekanan darah diulang 5-10 menit.

Jika suhu tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.

3. Jika ibu hamil sempat Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh.

4. Jika ibu hamil yang miliki penyakit penyerta kondisinya sedang tak terkontrol bahkan alami komplikasi, maka vaksinasi ditunda.

5. Jika ibu hamil sedang dapatkan pengobatan tertentu, maka vaksinasi ditunda.

Pengobatan tertentu tersebut seperti gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

Selain itu, sedang mendapat pengobatan immunosuppressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

6. Pada vaksinasi 1 saat alami riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria seluruh badan, atau reaksi lainnya karena vaksin, maka vaksin ditunda dan di rujuk ke rumah sakit.

Setelah vaksinasi Covid-19 (vaksinasi 1) miliki riwayat alergi berat seperti diatas, maka vaksinasi ke-2 tidak diberikan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x