Kemenkes Bolehkan Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Persiapkan Diri ya! Berikut 7 Hal Sebabkan Vaksin Ditunda

- 3 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil sedang divaksinasi. Vaksinasi diperbolehkan untuk ibu hamil. /pixabay/Liudmila Chernetska/

7. Saat ibu hamil alami keluhan dan tanda Preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, termasuk tekanan darah tinggi, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke rumah sakit.

Baca Juga: Cek Fakta! Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac Menurun Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasan dr. Adam Prabata

Untuk informasi, ibu hamil yang diperbolehkan lakukan vaksinasi mulai dari trimester kedua kehamilan.

Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi tersebut di tunda.

Sementara, vaksin yang diperbolehkan untuk ibu hamil ada tiga yakni vaksin dengan platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin dengan platform inactivated Sinovac.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x