Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

- 28 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru. /

Baca Juga: Mengenal Tilang Lalu Lintas, Pengendara Tak Memiliki SIM, Ini Pasal dan Dendanya

SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BI Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

SIM BII Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram).

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah