Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

- 28 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru. /

SIM DI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Demikian penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang dirilis Polri.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah