SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Demikian penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang dirilis Polri.***
SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Demikian penggolongan SIM terbaru berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang dirilis Polri.***
Editor: Kasiridho
Sumber: korlantas.polri.go.id