Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

- 28 September 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Polri telah merilis penggolongan SIM terbaru. /

Baca Juga: Polri Berlakukan Tiga Golongan Baru SIM C, Pengendara Jenis Motor Ini Wajib Ganti Surat Izin Mengemudi

SIM C

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Polri Terapkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Dilakukan Secara Bertahap, Berikut Jenis dan Peruntukannya

SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah