Adde Rosi: Fraksi Golkar Dukung Keinginan Presiden Percepat Pengesahan RUU TPKS

- 6 Januari 2022, 19:46 WIB
Adde Rosi menyatakan Fraksi Golkar mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS.
Adde Rosi menyatakan Fraksi Golkar mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS. /Dok. Adde Rosi

Mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Adde Rosi mengungkapkan, adanya peningkatan tren kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam kurun waktu 2019-2021.

Baca Juga: Diduga Mabuk Miras Oplosan, Pasutri dan Satu Penghuni Rumah Kontrakan di Tangerang Tewas Mengenaskan

Berdasarkan pengumpulan data milik KemenPPPA, kekerasan pada anak di 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Adde Rosi menyatakan, data Kementerian PPA sangat mengkhawatirkan.

Dia mengatakan, hal itu bukan semata karena jumlah kasusnya melainkan adanya fakta bahwa banyak pelaku kekerasan seksual adalah orang yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, kakak, adik, pendidik bahkan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan. Padahal, anak dan perempuan merupakan faktor utama yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan.

Baca Juga: Pelaksanaan Popda Banten 2022 Diadakan di Tiga Lokasi di Kota Serang

“Kalau orang yang seharusnya bisa melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual tidak lagi bisa dipercaya, kepada siapa lagi mereka harus meminta perlindungan? Ini benar-benar miris,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) itu.

Dengan melihat berbagai fakta yang ada, Adde Rosi menjamin Golkar akan mendorong agar RUU TPKS segera disahkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Sidang Dugaan Investasi Bodong, Ustadz Yusuf Mansur tak Hadiri Persidangan di PN Tangerang

Dia meyakinkan Golkar siap untuk itu karena sudah melakukan diskusi yang panjang di internal partai sekaligus sudah menyerap banyak masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah